Unit Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP
Unit Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapannya (UTTP) serta Pengawasan UTTP dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).
Statistik Pelayanan Tera Ulang
Jumlah UTTP yang ditera ulang pada Tera Ulang Kantor, Tera Ulang Tempat Pakai (Loko), dan Sidang Tera Ulang di pasar. Data sementara dari register bulanan, tahun yang belum lengkap diberi catatan.
Tera Ulang Kantor dan Tempat Pakai (Loko)
Tera Ulang Kantor di Kantor Metrologi. Tera Ulang Tempat Pakai (Loko) di lokasi pemakai seperti SPBU dan jembatan timbang.
Sidang Tera Ulang
Pelayanan keliling di pasar. Tanpa batang berarti tidak ada sidang tercatat.
Jenis UTTP yang ditera ulang
Jumlah per jenis, anak timbangan dihitung per buah
Sidang Tera Ulang per pasar
Pengumuman & Info Jadwal
Detail jadwal per lokasi mengikuti isi pengumuman di atas; hubungi kantor jika gambar poster tidak terbaca.
Info Kegiatan Pelayanan Tera Ulang
Alur Pelayanan
Dari pendaftaran hingga pembubuhan cap tanda tera / penerbitan SKHP
- 1 Pendaftaran Mengajukan permohonan secara daring atau datang langsung ke Kantor Metrologi.
- 2 Verifikasi Kesesuaian Ruang Lingkup Pemeriksaan dokumen. Tarif Retribusi gratis.
- 3 Pengujian Diuji oleh Pegawai Berhak bersertifikat Kompetensi.
- 4 Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) Tanda Tera Sah dibubuhkan dan penerbitan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian).
Jenis UTTP yang dilayani
Interval tera ulang untuk seluruh jenis di bawah ini adalah 1 tahun sekali.
- Pompa Ukur BBM
- Timbangan Pengisian
- Timbangan Elektronik
- Timbangan Pegas
- Timbangan Cepat
- Neraca
- Dacin Logam
- Timbangan Sentisimal
- Timbangan Bobot Ingsut
- Timbangan Meja
- Timbangan Jembatan
- Anak Timbangan M2-M3
- Anak Timbangan M1-F2